Pages

Rabu, 31 Oktober 2018

HARI JADI SUMENEP KE-749 DI SMPN 1 PRAGAAN, MEMPERKUAT BUDAYA MADURA DI ERA MILENIAL

Hari jadi Kabupaten Sumenep  ke-749 diperingati dengan meriah di seluruh penjuru kabupaten, baik oleh dinas instansi maupun warga desa dengan berbagai kegiatan yang bernuansa kemaduraan. SMP Negeri 1 Pragaan ambil bagian dalam kegiatan tahunan ini dengan menggelar upacara bendera di Lapangan sekolah.

Upacara peringatan hari jadi kali ini makin terasa kemeriahannya dengan adanya mahasiswa Praktek Mengajar dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura,, Pamekasan. Petugas upacara mulai dari pengibar bendera hingga pemimpin upacara adalah mahasiswa Praktek Mengajar tersebut. Kepala SMP Negeri 1 Pragaan, H. Gatot Rudy Asmu'i, S.Pd. selaku pembina upacara membacakan sambutan bupati Sumenep yang mengajak masyarakat di lingkungan sekolah untuk menjaga budaya Madura yang Adiluhung.









Kegiatan hari jadi Sumenep ke-749 juga diwarnai dengan berbagai kegiatan termasuk penggunaan bahasa Madura dalam percakapan di lingkungan  sekolah.

Selasa, 02 Oktober 2018

MOU SMP PRAGAAN DENGAN KORAMIL PRAGAAN

SMP Negeri 1 Pragaan mengadakan kesepakatan kerjasama dalam Latihan Baris Berbaris bagi siswa SMP Negeri 1 Pragaan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap akhir bulan untuk melatih kemampuan baris-berbaris dan kedisiplinan siswa.

Kesepakatan kerjasama ini dituangkan dalam MOU antara Kepala SMP Negeri 1 Pragaan, H. GATOT RUDY ASMU’I, S.Pd. dengan Komandan Koramil Pragaan, KAPTEN INF. AHMAD MUHER.  Selengkapnya, MOU tersebut seperti tertera di bawah ini.




KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJASAMA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
SMP NEGERI 1 PRAGAAN
DENGAN
KOMANDO RAYON MILITER 0827/09 PRAGAAN
DALAM
PROGRAM PELATIHAN BARIS-BERBARIS

 













SMP NEGERI 1 PRAGAAN
SUMENEP
2018
KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJASAMA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
SMP NEGERI 1 PRAGAAN
DENGAN
KOMANDO RAYON MILITER 0827/09 PRAGAAN

Pada hari Senin tanggal dua puluh dua oktober dua ribu delapan belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
1.      Nama               : H. GATOT RUDY ASMUI, S.Pd.
Jabatan                        : Kepala SMP Negeri 1 Pragaan
Alamat                        : Jl. Raya Pragaan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMP Negeri 1 Pragaan yang berkedudukan di Desa Pragaan Laok, KecamatanPragaan dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.      Nama               : Ahmad Muher
NRP                : 571928
Pangkat           : Kapten Infanteri
Dalam hal ini dan atas nama Komandan Rayon Militer 0827/09 Pragaan yang berkedudukan di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan hal-hal sebagaimana tertera di bawah ini.
1.      PIHAK PERTAMA  adalah kepala SMP Negeri 1 Pragaan, beralamat di Jl. Raya Pragaaan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.
2.      PIHAK KEDUA adalah komandan Komando Rayon Militer (KORAMIL) 0827/09 Pragaan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pelatihan baris-berbaris bagi siswa SMP Negeri 1 Pragaan.
2.      Hal di atas bertujuan untuk melatih siswa dalam meningkatkan kemampuan baris-berbaris sesuai dengan aturan baris-berbaris yang berlaku.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung mulai awal tahun pelajaran 2018-2019 hingga akhir tahun pelajaran 2018-2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan tempat dan walokasi waktu serta alat yang diperlukan dalam pelatihan baris-berbaris di sekolah.
2.      PIHAK PERTAMA berhak memantau dan meminta penjelasan kepada PIHAK KEDUA terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan baris-berbaris.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban menugaskan seorang staf atau lebih yang akan memberikan pelatihan baris-berbaris kepada siswa SMP Negeri 1 Pragaan
4.      PIHAK KEDUA  berhak mengusulkan perubahan hari pelatihan dengan alasan yang bisa diterima.

Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak tidak terpisahkan dari MoU ini.

Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian inidubuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai. Perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku

Ditetapkan di Pragaan
Tanggal 22 Oktober 2018
PIHAK KEDUA
Komando Rayon Militer 0827/09 Pragaan,




KAPTEN INF. AHMAD MUHER
NRP. 571928


PIHAK PERTAMA
Kepala SMPN 1 Pragaan





H. GATOT RUDY ASMU’I, S.Pd.
NIP. 19700112 199702 1 002