Kesepakatan kerjasama ini dituangkan dalam MOU antara Kepala SMP Negeri 1 Pragaan, H. GATOT RUDY ASMU’I, S.Pd. dengan Komandan Koramil Pragaan, KAPTEN INF. AHMAD MUHER. Selengkapnya, MOU tersebut seperti tertera di bawah ini.
KESEPAKATAN
PERJANJIAN KERJASAMA
(MEMORANDUM
OF UNDERSTANDING)
ANTARA
SMP
NEGERI 1 PRAGAAN
DENGAN
KOMANDO
RAYON MILITER 0827/09 PRAGAAN
DALAM
PROGRAM
PELATIHAN BARIS-BERBARIS
SMP NEGERI 1 PRAGAAN
SUMENEP
2018
KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJASAMA
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
SMP NEGERI 1 PRAGAAN
DENGAN
KOMANDO RAYON MILITER 0827/09 PRAGAAN
Pada hari Senin tanggal dua puluh dua oktober dua
ribu delapan belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan perjanjian
kerjasama (Memorandum of Understanding)
untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
1. Nama : H. GATOT RUDY ASMUI, S.Pd.
Jabatan : Kepala SMP Negeri 1 Pragaan
Alamat : Jl. Raya Pragaan, Kec. Pragaan, Kab.
Sumenep
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SMP Negeri 1
Pragaan yang berkedudukan di Desa Pragaan Laok, KecamatanPragaan dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama
: Ahmad Muher
NRP :
571928
Pangkat : Kapten Infanteri
Dalam hal ini dan atas nama Komandan Rayon Militer 0827/09
Pragaan yang berkedudukan di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan
hal-hal sebagaimana tertera di bawah ini.
1. PIHAK PERTAMA adalah kepala SMP Negeri 1 Pragaan, beralamat
di Jl. Raya Pragaaan, Kec. Pragaan, Kab. Sumenep.
2. PIHAK KEDUA
adalah komandan Komando Rayon Militer (KORAMIL) 0827/09 Pragaan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak
setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal
1
MAKSUD
DAN TUJUAN
1. Kedua
belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam pelatihan baris-berbaris bagi siswa
SMP Negeri 1 Pragaan.
2. Hal
di atas bertujuan untuk melatih siswa dalam meningkatkan kemampuan
baris-berbaris sesuai dengan aturan baris-berbaris yang berlaku.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku
untuk jangka waktu satu tahun terhitung mulai awal tahun pelajaran 2018-2019
hingga akhir tahun pelajaran 2018-2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak
mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA
berkewajiban menyediakan tempat dan walokasi waktu serta alat yang diperlukan
dalam pelatihan baris-berbaris di sekolah.
2. PIHAK PERTAMA
berhak memantau dan meminta penjelasan kepada PIHAK KEDUA terkait segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan
pelatihan baris-berbaris.
3. PIHAK KEDUA
berkewajiban menugaskan seorang staf atau lebih yang akan memberikan pelatihan
baris-berbaris kepada siswa SMP Negeri 1 Pragaan
4. PIHAK KEDUA berhak mengusulkan perubahan hari pelatihan
dengan alasan yang bisa diterima.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal
yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam
bentuk addendum yang tidak tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian inidubuat
rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai. Perjanjian ini juga digunakan sebagai
alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang
berlaku
Ditetapkan di Pragaan
Tanggal 22 Oktober 2018
PIHAK KEDUA
Komando Rayon Militer 0827/09 Pragaan,
KAPTEN INF.
AHMAD MUHER
NRP. 571928
|
PIHAK PERTAMA
Kepala SMPN 1 Pragaan
H. GATOT RUDY
ASMU’I, S.Pd.
NIP. 19700112 199702 1 002
|
0 komentar:
Posting Komentar