Pages

Tampilkan postingan dengan label permendikdasmen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permendikdasmen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2026

Pendidikan Antikorupsi Resmi Masuk MPLS, SMPN 1 Pragaan Tanamkan Nilai Integritas Sejak Hari Pertama Sekolah

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Pragaan tahun ajaran 2026/2027 tidak hanya menjadi ajang bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, dan tata tertib, tetapi juga menjadi momentum menanamkan karakter yang kuat. Salah satu materi penting yang diberikan adalah pendidikan antikorupsi. Materi ini kini resmi menjadi bagian dari kegiatan MPLS berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan pedoman pendidikan karakter, sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku secara nasional.

Masuknya pendidikan antikorupsi ke dalam MPLS menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun budaya integritas sejak dini. Berbeda dengan sebelumnya yang lebih banyak dilaksanakan melalui program atau kebijakan sekolah, kini pendidikan antikorupsi menjadi materi wajib dalam MPLS sesuai ketentuan Permendikdasmen. Melalui materi ini, peserta didik diperkenalkan pada nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, kerja keras, keberanian, kesederhanaan, dan keadilan sebagai bekal dalam kehidupan sehari-hari.

Di lingkungan SMP, pendidikan antikorupsi memiliki tujuan membentuk karakter murid agar mampu membedakan perilaku yang benar dan salah serta berani menolak segala bentuk kecurangan. Kebiasaan sederhana seperti tidak menyontek saat ujian, tidak memanipulasi data, menjaga amanah ketika menjadi pengurus kelas, serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan merupakan bentuk nyata perilaku antikorupsi yang dapat diterapkan sejak usia sekolah.

Melalui kegiatan diskusi, permainan edukatif, studi kasus, dan refleksi selama MPLS, peserta didik diajak memahami bahwa korupsi tidak selalu berkaitan dengan uang, tetapi juga mencakup penyalahgunaan kepercayaan, ketidakjujuran, dan sikap yang merugikan orang lain. Dengan pendekatan yang menyenangkan dan bermakna, diharapkan nilai-nilai antikorupsi tidak hanya dipahami sebagai teori, tetapi menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari para murid.

SMP Negeri 1 Pragaan berkomitmen mendukung implementasi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 dengan menyelenggarakan MPLS yang berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik. Melalui pendidikan antikorupsi sejak hari pertama memasuki sekolah, diharapkan lahir generasi yang berintegritas, jujur, bertanggung jawab, serta mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.